LAPAS SUNGAILIAT FASILITASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA BINAAN DARI LBH LENTERA SERUMPUN SEBALAI

WhatsApp Image 2024 01 24 at 10.49.46
 
LAPAS SUNGAILIAT FASILITASI PENYULUHAN HUKUM KEPADA WARGA BINAAN DARI LBH LENTERA SERUMPUN SEBALAI
 
Sungailiat- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sungailiat fasilitasi Penyuluhan Hukum kepada Warga Binaan dari Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai yang diketuai Afriadi, SH, MH Beserta rombongan, Rabu (24/01/2024).
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, penyuluhan hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya, untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib atau patuh terhadap norma hukum dan perundang-undangan.
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini diberikan kepada 30 (Tiga Puluh) WBP yang bertempat di Aula Lapas Sungailiat dan dihadiri oleh pejabat Struktural Lapas Sungailiat.
"Penyuluhan yang kita laksanakan hari ini merupakan wujud dari pelayanan yang terus kita berikan secara optimal kepada Warga Binaan kita. Kita juga akan selalu upayakan untuk menjamin setiap hak-hak mereka dalam mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang sedang dialami," ujar Zullaeni Kepala Lapas Sungailiat.
Zullaeni mengatakan kegiatan ini sangat bermanfaat agar nantinya para tahanan mendapatkan informasi mengenai hukum, khususnya penyuluhan dan konsultasi hukum. "Kami berharap dengan kegiatan ini dapat lebih membuka wawasan berpikir bagi WBP sehingga kelak saat keluar dan seandainya berurusan dengan hukum sudah bisa paham hal-hal apa atau tindakan apa saja yang dapat ditempuh," ungkap Zullaeni.
Lebih lanjut Zullaeni menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan penyuluhan hukum yaitu dalam rangka mewujudkan WBP yang lebih baik. Pihaknya ingin setiap WBP menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia", tutup Zullaeni.

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini10
Kemarin179
Minggu ini10
Bulan ini5239
Total 105776

20-05-2024
Lapas Sungailiat Betuah!!!