BAHAS ISU KENAIKAN PERMUKAAN LAUT INDONESIA UTAMAKAN KEPASTIAN DAN KESEIMBANGAN HUKUM

WhatsApp Image 2023 10 18 at 16.40.24

BAHAS ISU KENAIKAN PERMUKAAN LAUT INDONESIA UTAMAKAN KEPASTIAN DAN KESEIMBANGAN HUKUM

Bali, 17 Oktober 2023 – Sebagai salah satu organisasi global, Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) menjalin kerjasama dengan berbagai organisasi internasional lainnya, termasuk dengan Komisi Hukum Internasional (International Law Commission, ILC). AALCO menjadi partner untuk meneliti subyek yang dibahas oleh ILC dan memberikan rekomendasi berdasarkan sudut pandang negara anggota AALCO. Hal ini memungkinkan AALCO memainkan peran penting dalam kodifikasi dan kemajuan progresif hukum internasional, sekaligus memperkuat hubungan antara kedua organisasi. Salah satu isu yang dibahas oleh ILC dan menjadi perhatian negara-negara anggota AALCO, termasuk Indonesia, adalah tentang kenaikan permukaan laut.

“Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan laut menjadi bagian penting dalam menunjang berbagai aspek kehidupan. Di sisi lain, besarnya luas lautan Indonesia juga dapat menimbulkan risiko akibat perubahan iklim, khususnya kenaikan permukaan laut. Hal ini menjadi perhatian penting bagi anggota AALCO
terutama negara dengan pulau-pulau kecil seperti Indonesia atau negara pesisir lainnya,” ujar Pengganti Ketua Delegasi Indonesia, Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Indra Rosandry.

Naiknya permukaan laut bisa memengaruhi batas luar sebuah negara yang diukur dari garis pangkal suatu negara. Sebagai negara dengan lebih dari 17.000 pulau kecil, Indonesia sepenuhnya memahami bagaimana kenaikan permukaan laut merupakan ancaman nyata. Indonesia mendorong negara anggota AALCO untuk secara cermat mengidentifikasi hubungan antara hukum laut dan masalah kenaikan permukaan laut. Indonesia memberi perhatian khusus terkait kepastian dan keseimbangan hukum dalam menyikapi naiknya permukaan air laut akibat pemanasan global.

Laporan yang dirilis tahun 2021 oleh Panel antar pemerintah tentang Perubahan Iklim (Intergovernmental Panel on Climate Change, IPPC) menyebutkan permukaan air laut diperkirakan naik sekitar 41 – 101 cm pada tahun 2100. Hal ini tentu akan memengaruhi penduduk di pesisir pantai yang jumlahnya tidak sedikit.

“Untuk menjaga stabilitas keamanan, kita perlu mencari cara terbaik untuk melakukan advokasi dalam menjaga perjanjian penerapan batas negara dengan negara tetangga. Oleh karenanya, stabilitas terhadap perjanjian batas wilayah harus tetap dijaga,” ujar Indra.

Pada sidang AALCO, Indonesia menyatakan ketika mempertimbangkan topik kenaikan permukaan laut dalam kaitannya dengan hukum internasional, delegasi Indonesia berharap bahwa prinsip-prinsip kepastian, keamanan, prediktabilitas dan pelestarian keseimbangan hak dan kewajiban harus menjadi poin yang harus dipertahankan.

Informasi lebih lanjut mengenai AALCO dan informasi seputar pelaksanaan 61st Annual Session of AALCO
dapat dilihat di https://www.aalco.int/.

(edit)

logo besar kuning
 
NAMA SATUAN KERJA KELAS XXX (edit)
KANWIL KEMENKUMHAM NAMA PROVINSI (edit)

Jl. blablabla (Alamat Unit Satuan Kerja lengkap dengan Kodepos) (edit)
012-3456789 (edit)

Email Kehumasan
humas.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Email Aduan
Pengaduan.satker@kemenkumham.go.id (edit)

Hari ini42
Kemarin179
Minggu ini42
Bulan ini5271
Total 105808

20-05-2024
Lapas Sungailiat Betuah!!!